Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Meja Kayu Sederhana yang dapat di Lakukan Sendiri di Subulussalam



Photo Cara Membuat Meja Kayu Sederhana yang dapat di Lakukan Sendiri di Subulussalam



- luluk17983
- luluk17984
- luluk17985
- luluk17986
- luluk17987
- luluk17988
- luluk17989
- luluk17990
- luluk17991
- luluk17992
- luluk17993
- luluk17994
- luluk17995
- luluk17996
- luluk17997
- luluk17998
- luluk17999
- luluk18000
- luluk18001
- luluk18002
- luluk18003
- luluk18004
- luluk18005
- luluk18006
- luluk18007
- luluk18008
- luluk18009
- luluk18010
- luluk18011
- luluk18012
- luluk18013
- luluk18014
- luluk18015
- luluk18016
- luluk18017
- luluk18018
- luluk18019
- luluk18020
- luluk18021
- luluk18022
- luluk18023
- luluk18024
- luluk18025
- luluk18026
- luluk18027
- luluk18028
- luluk18029
- luluk18030
- luluk18031
- luluk18032
- luluk18033
- luluk18034
- luluk18035
- luluk18036
- luluk18037
- luluk18038
- luluk18039
- luluk18040
- luluk18041
- luluk18042
- luluk18043
- luluk18044
- luluk18045
- luluk18046
- luluk18047
- luluk18048
- luluk18049
- luluk18050
- luluk18051
- luluk18052
- luluk18053
- luluk18054
- luluk18055
- luluk18056
- luluk18057
- luluk18058
- luluk18059
- luluk18060
- luluk18061
- luluk18062
- luluk18063
- luluk18064
- luluk18065
- luluk18066
- luluk18067
- luluk18068
- luluk18069
- luluk18070
- luluk18071
- luluk18072
- luluk18073
- luluk18074
- luluk18075
- luluk18076
- luluk18077
- luluk18078
- luluk18079
- luluk18080
- luluk18081
- luluk18082
- luluk18083
- luluk18084
- luluk18085
- luluk18086
- luluk18087
- luluk18088
- luluk18089
- luluk18090
- luluk18091
- luluk18092
- luluk18093
- luluk18094
- luluk18095
- luluk18096
- luluk18097
- luluk18098
- luluk18099
- luluk18100
- luluk18101
- luluk18102
- luluk18103
- luluk18104
- luluk18105
- luluk18106
- luluk18107
- luluk18108
- luluk18109
- luluk18110
- luluk18111
- luluk18112
- luluk18113
- luluk18114
- luluk18115
- luluk18116
- luluk18117
- luluk18118
- luluk18119
- luluk18120
- luluk18121
- luluk18122
- luluk18123
- luluk18124
- luluk18125
- luluk18126
- luluk18127
- luluk18128
- luluk18129
- luluk18130
- luluk18131
- luluk18132
- luluk18133
- luluk18134
- luluk18135
- luluk18136
- luluk18137
- luluk18138
- luluk18139
- luluk18140
- luluk18141
- luluk18142
- luluk18143
- luluk18144
- luluk18145
- luluk18146
- luluk18147
- luluk18148
- luluk18149
- luluk18150
- luluk18151
- luluk18152
- luluk18153
- luluk18154
- luluk18155
- luluk18156
- luluk18157
- luluk18158
- luluk18159
- luluk18160
- luluk18161
- luluk18162
- luluk18163
- luluk18164
- luluk18165
- luluk18166
- luluk18167
- luluk18168
- luluk18169
- luluk18170
- luluk18171
- luluk18172
- luluk18173
- luluk18174
- luluk18175
- luluk18176
- luluk18177
- luluk18178
- luluk18179
- luluk18180
- luluk18181
- luluk18182
- luluk18183
- luluk18184
- luluk18185
- luluk18186
- luluk18187
- luluk18188
- luluk18189
- luluk18190
- luluk18191
- luluk18192
- luluk18193
- luluk18194
- luluk18195
- luluk18196
- luluk18197
- luluk18198
- luluk18199
- luluk18200
- luluk18201
- luluk18202
- luluk18203
- luluk18204
- luluk18205
- luluk18206
- luluk18207
- luluk18208
- luluk18209
- luluk18210
- luluk18211
- luluk18212
- luluk18213
- luluk18214
- luluk18215
- luluk18216
- luluk18217
- luluk18218
- luluk18219
- luluk18220
- luluk18221
- luluk18222
- luluk18223
- luluk18224
- luluk18225
- luluk18226
- luluk18227
- luluk18228
- luluk18229
- luluk18230
- luluk18231
- luluk18232
- luluk18233
- luluk18234
- luluk18235
- luluk18236
- luluk18237
- luluk18238
- luluk18239
- luluk18240
- luluk18241
- luluk18242
- luluk18243
- luluk18244
- luluk18245
- luluk18246
- luluk18247
- luluk18248
- luluk18249
- luluk18250
- luluk18251
- luluk18252
- luluk18253
- luluk18254
- luluk18255
- luluk18256
- luluk18257
- luluk18258
- luluk18259
- luluk18260
- luluk18261
- luluk18262
- luluk18263
- luluk18264
- luluk18265
- luluk18266
- luluk18267
- luluk18268
- luluk18269
- luluk18270
- luluk18271
- luluk18272
- luluk18273
- luluk18274
- luluk18275
- luluk18276
- luluk18277
- luluk18278
- luluk18279
- luluk18280
- luluk18281
- luluk18282
- luluk18283
- luluk18284
- luluk18285
- luluk18286
- luluk18287
- luluk18288
- luluk18289
- luluk18290
- luluk18291
- luluk18292
- luluk18293
- luluk18294
- luluk18295
- luluk18296
- luluk18297
- luluk18298
- luluk18299
- luluk18300
- luluk18301
- luluk18302
- luluk18303
- luluk18304
- luluk18305
- luluk18306
- luluk18307
- luluk18308
- luluk18309
- luluk18310
- luluk18311
- luluk18312
- luluk18313
- luluk18314
- luluk18315
- luluk18316
- luluk18317
- luluk18318
- luluk18319
- luluk18320
- luluk18321
- luluk18322
- luluk18323
- luluk18324
- luluk18325
- luluk18326
- luluk18327
- luluk18328
- luluk18329
- luluk18330
- luluk18331
- luluk18332
- luluk18333
- luluk18334
- luluk18335
- luluk18336
- luluk18337
- luluk18338
- luluk18339
- luluk18340
- luluk18341
- luluk18342
- luluk18343
- luluk18344
- luluk18345
- luluk18346
- luluk18347
- luluk18348
- luluk18349
- luluk18350
- luluk18351
- luluk18352
- luluk18353
- luluk18354
- luluk18355
- luluk18356
- luluk18357
- luluk18358
- luluk18359
- luluk18360
- luluk18361
- luluk18362
- luluk18363
- luluk18364
- luluk18365
- luluk18366
- luluk18367
- luluk18368
- luluk18369
- luluk18370
- luluk18371
- luluk18372
- luluk18373
- luluk18374
- luluk18375
- luluk18376
- luluk18377
- luluk18378
- luluk18379
- luluk18380
- luluk18381
- luluk18382
- luluk18383
- luluk18384
- luluk18385
- luluk18386
- luluk18387
- luluk18388
- luluk18389
- luluk18390
- luluk18391
- luluk18392
- luluk18393
- luluk18394
- luluk18395
- luluk18396
- luluk18397
- luluk18398
- luluk18399
- luluk18400
- luluk18401
- luluk18402
- luluk18403
- luluk18404
- luluk18405
- luluk18406
- luluk18407
- luluk18408
- luluk18409
- luluk18410
- luluk18411
- luluk18412
- luluk18413
- luluk18414
- luluk18415
- luluk18416
- luluk18417
- luluk18418
- luluk18419
- luluk18420
- luluk18421
- luluk18422
- luluk18423
- luluk18424
- luluk18425
- luluk18426
- luluk18427
- luluk18428
- luluk18429
- luluk18430
- luluk18431
- luluk18432
- luluk18433
- luluk18434
- luluk18435
- luluk18436
- luluk18437
- luluk18438
- luluk18439
- luluk18440
- luluk18441
- luluk18442
- luluk18443
- luluk18444
- luluk18445
- luluk18446
- luluk18447
- luluk18448
- luluk18449
- luluk18450
- luluk18451
- luluk18452
- luluk18453
- luluk18454
- luluk18455
- luluk18456
- luluk18457
- luluk18458
- luluk18459
- luluk18460
- luluk18461
- luluk18462
- luluk18463
- luluk18464
- luluk18465
- luluk18466
- luluk18467
- luluk18468
- luluk18469
- luluk18470
- luluk18471
- luluk18472
- luluk18473
- luluk18474
- luluk18475
- luluk18476
- luluk18477
- luluk18478
- luluk18479
- luluk18480
- luluk18481
- luluk18482
- luluk18483
- luluk18484
- luluk18485
- luluk18486
- luluk18487
- luluk18488
- luluk18489
- luluk18490
- luluk18491
- luluk18492
- luluk18493
- luluk18494
- luluk18495
- luluk18496
- luluk18497
- luluk18498
- luluk18499
- luluk18500
- luluk18501
- luluk18502
- luluk18503
- luluk18504
- luluk18505
- luluk18506
- luluk18507
- luluk18508
- luluk18509
- luluk18510
- luluk18511
- luluk18512
- luluk18513
- luluk18514
- luluk18515
- luluk18516
- luluk18517
- luluk18518
- luluk18519
- luluk18520
- luluk18521
- luluk18522
- luluk18523
- luluk18524
- luluk18525
- luluk18526
- luluk18527
- luluk18528
- luluk18529
- luluk18530
- luluk18531
- luluk18532
- luluk18533
- luluk18534
- luluk18535
- luluk18536
- luluk18537
- luluk18538
- luluk18539
- luluk18540
- luluk18541
- luluk18542
- luluk18543
- luluk18544
- luluk18545
- luluk18546
- luluk18547
- luluk18548
- luluk18549
- luluk18550
- luluk18551
- luluk18552
- luluk18553
- luluk18554
- luluk18555
- luluk18556
- luluk18557
- luluk18558
- luluk18559
- luluk18560
- luluk18561
- luluk18562
- luluk18563
- luluk18564
- luluk18565
- luluk18566
- luluk18567
- luluk18568
- luluk18569
- luluk18570
- luluk18571
- luluk18572
- luluk18573
- luluk18574
- luluk18575
- luluk18576
- luluk18577
- luluk18578
- luluk18579
- luluk18580
- luluk18581
- luluk18582
- luluk18583
- luluk18584
- luluk18585
- luluk18586
- luluk18587
- luluk18588
- luluk18589
- luluk18590
- luluk18591
- luluk18592
- luluk18593
- luluk18594
- luluk18595
- luluk18596
- luluk18597
- luluk18598
- luluk18599
- luluk18600
- luluk18601
- luluk18602
- luluk18603
- luluk18604
- luluk18605
- luluk18606
- luluk18607
- luluk18608
- luluk18609
- luluk18610
- luluk18611
- luluk18612
- luluk18613
- luluk18614
- luluk18615
- luluk18616
- luluk18617
- luluk18618
- luluk18619
- luluk18620
- luluk18621
- luluk18622
- luluk18623
- luluk18624
- luluk18625
- luluk18626
- luluk18627
- luluk18628
- luluk18629
- luluk18630
- luluk18631
- luluk18632
- luluk18633
- luluk18634
- luluk18635
- luluk18636
- luluk18637
- luluk18638
- luluk18639
- luluk18640
- luluk18641
- luluk18642
- luluk18643
- luluk18644
- luluk18645
- luluk18646
- luluk18647
- luluk18648
- luluk18649
- luluk18650
- luluk18651
- luluk18652
- luluk18653
- luluk18654
- luluk18655
- luluk18656
- luluk18657
- luluk18658
- luluk18659
- luluk18660
- luluk18661
- luluk18662
- luluk18663
- luluk18664
- luluk18665
- luluk18666
- luluk18667
- luluk18668
- luluk18669
- luluk18670
- luluk18671
- luluk18672
- luluk18673
- luluk18674
- luluk18675
- luluk18676
- luluk18677
- luluk18678
- luluk18679
- luluk18680
- luluk18681
- luluk18682
- luluk18683
- luluk18684
- luluk18685
- luluk18686
- luluk18687
- luluk18688
- luluk18689
- luluk18690
- luluk18691
- luluk18692
- luluk18693
- luluk18694
- luluk18695
- luluk18696
- luluk18697
- luluk18698
- luluk18699
- luluk18700
- luluk18701
- luluk18702
- luluk18703
- luluk18704
- luluk18705
- luluk18706
- luluk18707
- luluk18708
- luluk18709
- luluk18710
- luluk18711
- luluk18712
- luluk18713
- luluk18714
- luluk18715
- luluk18716
- luluk18717
- luluk18718
- luluk18719
- luluk18720
- luluk18721
- luluk18722
- luluk18723
- luluk18724
- luluk18725
- luluk18726
- luluk18727
- luluk18728
- luluk18729
- luluk18730
- luluk18731
- luluk18732
- luluk18733
- luluk18734
- luluk18735
- luluk18736
- luluk18737
- luluk18738
- luluk18739
- luluk18740
- luluk18741
- luluk18742
- luluk18743
- luluk18744
- luluk18745
- luluk18746
- luluk18747
- luluk18748
- luluk18749
- luluk18750
- luluk18751
- luluk18752
- luluk18753
- luluk18754
- luluk18755
- luluk18756
- luluk18757
- luluk18758
- luluk18759
- luluk18760
- luluk18761
- luluk18762
- luluk18763
- luluk18764
- luluk18765
- luluk18766
- luluk18767
- luluk18768
- luluk18769
- luluk18770
- luluk18771
- luluk18772
- luluk18773
- luluk18774
- luluk18775
- luluk18776
- luluk18777
- luluk18778
- luluk18779
- luluk18780
- luluk18781
- luluk18782
- luluk18783
- luluk18784
- luluk18785
- luluk18786
- luluk18787
- luluk18788
- luluk18789
- luluk18790
- luluk18791
- luluk18792
- luluk18793
- luluk18794
- luluk18795
- luluk18796
- luluk18797
- luluk18798
- luluk18799
- luluk18800
- luluk18801
- luluk18802
- luluk18803
- luluk18804
- luluk18805
- luluk18806
- luluk18807
- luluk18808
- luluk18809
- luluk18810
- luluk18811
- luluk18812
- luluk18813
- luluk18814
- luluk18815
- luluk18816
- luluk18817
- luluk18818
- luluk18819
- luluk18820
- luluk18821
- luluk18822
- luluk18823
- luluk18824
- luluk18825
- luluk18826
- luluk18827
- luluk18828
- luluk18829
- luluk18830
- luluk18831
- luluk18832
- luluk18833
- luluk18834
- luluk18835
- luluk18836
- luluk18837
- luluk18838
- luluk18839
- luluk18840
- luluk18841
- luluk18842
- luluk18843
- luluk18844
- luluk18845
- luluk18846
- luluk18847
- luluk18848
- luluk18849
- luluk18850
- luluk18851
- luluk18852
- luluk18853
- luluk18854
- luluk18855
- luluk18856
- luluk18857
- luluk18858
- luluk18859
- luluk18860
- luluk18861
- luluk18862
- luluk18863
- luluk18864
- luluk18865
- luluk18866
- luluk18867
- luluk18868
- luluk18869
- luluk18870
- luluk18871
- luluk18872
- luluk18873
- luluk18874
- luluk18875
- luluk18876
- luluk18877
- luluk18878
- luluk18879
- luluk18880
- luluk18881
- luluk18882
- luluk18883
- luluk18884
- luluk18885
- luluk18886
- luluk18887
- luluk18888
- luluk18889
- luluk18890
- luluk18891
- luluk18892
- luluk18893
- luluk18894
- luluk18895
- luluk18896
- luluk18897
- luluk18898
- luluk18899
- luluk18900
- luluk18901
- luluk18902
- luluk18903
- luluk18904
- luluk18905
- luluk18906
- luluk18907
- luluk18908
- luluk18909
- luluk18910
- luluk18911
- luluk18912
- luluk18913
- luluk18914
- luluk18915
- luluk18916
- luluk18917
- luluk18918
- luluk18919
- luluk18920
- luluk18921
- luluk18922
- luluk18923
- luluk18924
- luluk18925
- luluk18926
- luluk18927
- luluk18928
- luluk18929
- luluk18930
- luluk18931
- luluk18932
- luluk18933
- luluk18934
- luluk18935
- luluk18936
- luluk18937
- luluk18938
- luluk18939
- luluk18940
- luluk18941
- luluk18942
- luluk18943
- luluk18944
- luluk18945
- luluk18946
- luluk18947
- luluk18948
- luluk18949
- luluk18950
- luluk18951
- luluk18952
- luluk18953
- luluk18954
- luluk18955
- luluk18956
- luluk18957
- luluk18958
- luluk18959
- luluk18960
- luluk18961
- luluk18962
- luluk18963
- luluk18964
- luluk18965
- luluk18966
- luluk18967
- luluk18968
- luluk18969
- luluk18970
- luluk18971
- luluk18972
- luluk18973
- luluk18974
- luluk18975
- luluk18976
- luluk18977
- luluk18978
- luluk18979
- luluk18980
- luluk18981



Membuat meja kayu merupakan awal yang tepat untuk memulai membuat kerajinan dari kayu, dan juga bisa menjadi hal yang cukup menantang bagi pengrajin kayu yang handal. Dalam kesempatan kali ini Dapur Teknik akan menunjukkan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat meja yang sederhana tetapi kuat.

Alat dan Bahan yang Dibutuhkan:

Bor dan sekrup

Sekrup kayu atau sekrup dinding dengan panjang yang cocok

Penjepit beraneka ukuran

Lem kayu, bisa lem putih atau coklat. Lem gorila yang lebih mahal bisa menjadi pilihan Anda jika Anda ingin lem yang tahan air dan cocok untuk benda di luar ruangan.

Amplas

Kayu

Cat kayu yang cocok

1. Dengan menggunakan kertas, pensil dan penggaris, gambarkan secara kasar rancangan meja yang akan Anda buat

Buat sketsa bentuk meja secara garis besar terlebih dahulu, tanpa memperhitungkan skala.

Setelah gambar rancangan garis besar Anda telah siap, gambarkan dimensinya secara garis besar. Dimensi meja sangat beragam bergantung pada jenis meja yang akan Anda buat. Dengan kata lain, meja makan akan memiliki dimensi yang berbeda dengan meja telepon.

Pertimbangkan letak meja saat Anda membuat dimensinya. Anda harus membuatnya sesuai dengan ukuran yang Anda perlukan.

2. Buat Bagian Atas Meja

Ada dua cara untuk membuat bagian atas meja:

Menggunakan papan. Keuntungan menggunakan papan adalah harganya yang lebih murah dibandingkan dengan lembaran tunggal. Papan yang saling direkatkan adalah yang paling mudah digunakan, tetapi jika Anda bisa menggunakan paku dinding untuk membuat dudukan papan, maka mungkin Anda perlu mencobanya.

Menggunakan lembaran tunggal kayu. Jika Anda memilih untuk menggunakan cara ini, Anda bisa berhemat dengan menggunakan konstruksi kayu lapis.

Potong, rekatkan dan jepit bagian atas meja dan biarkan semalaman.

3. Buat Bagian Bawah Meja

Bagian bawah meja adalah kayu berbentuk persegi yang terletak di bawah bagian atas meja, dan membantu menopang kaki meja. Untuk membuat bagian bawah meja:

Ukur beberapa inchi bagian dalam bagian atas meja. Lebar meja secara pasti akan berbeda-beda bergantung pada dimensi meja Anda. Tandailah posisi Anda.

Balik bagian atas meja dan gambarkan persegi di bagian dasarnya sesuai tanda yang Anda buat.

Potong dua pasang kayu untuk bagian depan dan dua untuk bagian sisi meja,

Rekatkan dan jepit batang kayu ini sejajar dengan garis yang Anda buat di bagian bawah meja. Anda mungkin lebih suka menggunakan sekrup untuk menyatukan bagian ini secara permanen atau untuk mempertahankan posisinya hingga lem mengering, jika ukuran penjepit Anda tidak mampu untuk memegang kayu dengan sempurna.

4. Buat Kaki Meja

Potong satu kaki sesuai ukuran yang Anda inginkan.

Potong tiga kaki lainnya dengan ukuran yang sama

Jepit semua kaki meja Anda menjadi satu.

Potong empat kaki meja dengan lebar yang sama saat masih dijepit, gunakan kaki pertama sebagai acuan.

Haluskan kaki meja Anda menggunakan ampelas kayu sehingga halus dan siap untuk diampelas ulang hingga lebih halus. Berhati-hatilah saat menghaluskan bagian atas atau bawah kaki meja, karena bisa mengubah sudut potongan yang sudah Anda buat.

5. Rekatkan kaki meja

Balik meja jika belum dalam keadaan terbalik.

Letakkan kaki yang pertama di sudut bagian bawah meja dengan bagian atas tepat berada di bagian bawah meja, dan sisinya sejajar dengan bagian bawah meja.

Oleskan lem ke bagian atas kaki meja dan ke bagian yang menempel tepat ke sisi bagian bawah meja.

Pertahankan posisi kaki meja dengan mengeratkan sekrup - jangan gunakan paku - melalui bagian bawah meja ke arah kaki.

Periksa kaki meja Anda agar berada dalam sudut yang tepat terhadap bagian atas meja. Sesuaikan sekrup dengan kebutuhan Anda.

Ulangi proses ini pada kaki meja yang lain.

Setelah semuanya terpasang dan rata, rekatkan dan jepit kaki meja di tempatnya.

Pilihan lainnya, Anda bisa meletakkan sekrup ke dalam bagian atas kaki meja dari bagian atas meja, tetapi tampilan hasil dengan cara ini seringkali tidak terlalu bagus, dan Anda beresiko membelah bagian atas kaki meje dengan memaku atau menyekrupnya ke ujung kayu.

6. Finishing

Tunggulah hingga lem mengering sempurna.

Balik meja ke atas dan perhatikan posisinya dengan meletakkanya di atas lantai dan menggoyangnya.

Haluskan meja Anda hingga mencapai tingkat yang Anda sukai.

Atau Anda bisa menggunakan lapisan seperti cat kayu, pernis atau minyak tung.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Meja Kayu Sederhana yang dapat di Lakukan Sendiri di Subulussalam"